Ada apa dengan sistem di Indonesia yang menghalalkan caleg bekas Korupsi maju sebagai bakal wakil suara rakyat, siapa yang harus bertanggung jawab? sudah tidak adakah orang baik di negeri tercinta ini?

Sebuah dilema dan sungguh tamparan keras bagi rakyat kecil yang tidak tahu apa itu politik. rakyat biasa yang hanya berharap harga pangan dapat stabil, pendidikan gratis, lapangan kerja meningkat, dan kemiskinan yang tidak lagi menghantuinya.

Berikut ulasan terkait 5 daftar caleg bekas Korupsi yang berani nyaleg dengan kasus yang sungguh mengerikan:

1. Mohammad Nur Hasan

Bacaleg (bakal calon legislatif) selaku ketua DPC Partai Hanura mengajukan diri sebagai DPRD Kabupaten Rembang, Dapil Rembang 4. Mohammad Nur Hasan sangat yakin bahwa Partai Hanura adalah partai yang taat hukum.

Mohammad Nur Hasan
Mohammad Nur Hasan. Sumber foto by tribunnews.com

Mohammad Nur Hasan terjerat kasus korupsi pembangunan mushola sebesar 40 juta pada tahun 2013 dan dijerat hukuman selama 1 tahun penjara.

Coba pikir baik-baik, pembangunan tempat beribadah saja dikorupsi bagaimana menjalankan amanat dari rakyat? Apakah bisa dipercaya?

Jika hanya mengandalkan alasan para Korupsi sudah menjalankan hukumannya, segampang itukah menghilangkan rekam jejak yang buruk untuk masyarakat?

Ada beberapa alasan Mohammad Nur Hasan mengajukan diri sebagai bacaleg yaitu teman-teman seperjuangan di Partai Hanura tidak akan semangat apabila Mohammad Nur Hasan tidak maju nyaleg dan beberapa masyarakat yang datang agar maju menjadi calon legilslatif lagi di tahun 2019.

2. Wa Ode Nurhayati

Salah satu anggota Partai PAN yang menggugat PKPU ke MA, jika gugatanya dikabulkan oleh KPK akan maju bakal caleg tahun 2019. Wa Ode Nurhayari terjerat kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) sebesar Rp. 120 milyar dan divonis selama 6 tahun penjara.

Wa Ode Nurhayari
Wa Ode Nurhayari. Sumber foto by liputan6.com

Di bawah naungan Partai PAN Wa Ode Nurhayati meyakinkan hati masyarakat bahwa caleg bekas Korupsi juga memiliki hak yang sama yaitu hak dipilih dan memilih.

Selain itu Wa Ode Nurhayati mendoktrin masyarakat dengan misinya yaitu mempunyai semangat yang sama dengan publik untuk agenda pemberantasan korupsi.

Tetapi yang menjadi pertanyaannya mengapa misinya tidak sesuai kenyataan? Ibarat peribahasa menjilat air liur sendiri.

3. Desy Yusandi

Terjerat kasus proyek pembangunan puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) terletak di Tangerang Selatan pada tahun 2011-2012. Dengan anggaran korupsinya sebesar Rp. 5,1 milyar. Pengadilan menetapkan hukuman selama 1 tahun pada tanggal 25 Januari 2015.

Desy Yusandi
Desy Yusandi. Sumber foto by tanggerangnet.com

Desy Yusandi merupakan fraksi dari Partai Golkar yang bakal jadi calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Dapil Provinsi Banten.

Kasus yang sangat memalukan, bukankah seharusnya para pejabat yang duduk di parlemen mendengar setiap keluh kesah rakyat?

Tempat beribadah dikorupsi, proyek kesehatan dizalimi. Rakyat Indonesia mati dengan sia-sia karena tidak ada tempat kesehatan lagi, penyakit menular, gizi buruk meningkat. Apakah itu yang diinginkan para wakil rakyat?

4. Abdullah Puteh

Mantan kader Partai Golkar lalu berpaling ke partai Tommy Seoharto PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Di Partai Kebangkitan Bangsa ini Abdullah Puteh diamanati sebagai pimpinan pembina PKB.

Abdullah Puteh
Abdullah Puteh. Sumber foto beritasatu.com

Tetapi di artikel kali ini tidak akan membahas tentang alasan Abdullah Pateh pindah partai politik, karena yang lebih penting adalah masyarakat cerdas dan tahu betul rekam jejak setiap bakal calon legislatif.

Semua hilang dalam sekejap ketika Abdullah Puteh divonis 10 tahun terkait kasus korupsi melakukan pembelian dua helikopter seharga Rp. 12,5 milyar. Penetapan hukuman tersebut pada tanggal 11 April 2005 di Jaksel.

Abdullah Puteh maju sebagai caleg DPD Provinsi Aceh dengan no urut 21. Menurut Abdullah Puteh Partai Kebangkitan Bangsa menjadi partai yang akan terus tumbuh dari kecil menuju yang lebih besar. Namanya bekas Korupsi tetap saja tidak pantas jadi wakil rakyat

5. Abdillah

Caleg bekas Korupsi terakhir ini juga akan memeriahkan pesta demokrasi di negeri tercinta ini, dan tentunya dengan kasus yang tidak kalah menakutkan layaknya mimpi buruk yang siap datang ke siapa saja yang dikehendakinya.

Abdillah
Abdillah. Sumber foto news.detik.com

Abdillah seorang pejabat negeri, wakil rakyat, sekaligus salah satu calon legislatif dengan kasus yang sama yaitu seorang Korupsi kelas kakap.

Mengapa bisa dikatakan kelas kakap, Abdillah terjerat dua kasus sekaligus. Yang pertama tindak pidana korupsi pengadaan mobil kebakaran senilai Rp. 11,999 milyar.

Dan yang kedua kasus dana APBD yang diselewengkan secara ilegal senilai Rp. 2,13 di tahun 2013. Abdillah divonis oleh kejaksaan selama 5 tahun sekaligus denda yang harus dibayar Rp. 250 juta.

 

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Hai, bagaimana saya bisa membantu?