Tahun 2019 menjadi tahun demokrasi bagi bangsa Indonesia, dimana pada bulan April nanti ada pileg dan pilpres bersamaan.

Baru pertama pileg (pemilihan legislative) dan pilpres (pemilihan presiden) dilakukan secara serentak atau bersamaan.

Saat ini pemilu sudah di depan mata sekitar 14 partai peserta pemilu ikut serta. Berikut ini tahapan pileg dan pilpres 2019 yang perlu diketahui:

8 Tahap Terakhir Pileg Dan Pilpres 2019

Sebenarnya tahapan pileg dan pilpres 2019 ini sangat panjang, sudah dimulai sejak 17 agustus 2017. Namun penting diketahui tahapan-tahapan terakhir menuju hari pemilihan yang belum dilewati. Berikut ini 8 tahapan terakhirnya:

1. Kampanye Caleg Dan Pasangan Presiden

Terhitung sejak tanggal 22 September 2018 sampai 13 April 2019 adalah masa kampanye bagi caleg dan pasangan capres.

Peraturan kampanye telah tercantum pada peraturan mengenai pemilu yang tercantum pada undang undang no 7 tahun 2017. Setiap peserta pemilu harus mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan di sana.

3. Laporan Dan Audit Dana Kampanye

Audit dana kampanye berlangsung mulai tanggal 22 September 2018 sampai tanggal 8 Mei 2019. Tujuan dilakukannya audit yaitu untuk memberikan pendapatan apakah caleg dan capres patuh terhadap peraturan pelaporan dana kampanye.

Audit ini dilakukan oleh akuntan public yang harus menyatakan pendapat atas kepatuhan caleg dan capres peserta pemilu.

3. Masa Tenang

Pada tanggal 14 April sampai 16 April 2019 mendatang merupakan masa tenang yang harus dipatuhi semua calon. Tidak boleh lagi ada usaha kampanye untuk menarik suara pemilih pada pemilu 2019.

Fungsi masa tenang adalah agar semua pemilih bisa berfikir tenang dan menentukan pilihan dengan kepala jernih tanpa gangguan dan intervensi pihak lain.

4. Pemungutan Dan Perhitungan Suara

Hari yang ditunggu-tunggu adalah pemungutan suara pada 17 april 2019 dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing sesuai domisili.

Yang kemudian dilanjutkan dengan perhitungan suara pada tiap TPS setelah TPS ditutup. Perhitungan suara dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh semua warga yang ada di sana.

Dengan disaksikan oleh saksi dari setiap partai yang sudah mengawasi sejak pemungutan suara berlangsung.

5. Rekapitulasi Perhitungan Suara

Setelah dihitung pada tiap TPS maka akan dilakukan rekapitulasi suara mulai dari desa hingga nasional. Tahap ini berlangsung pada 18 April 2019 sampai 22 Mei 2019.

Dari tiap TPS suara akan dilanjutkan ke tingkat Desa, dari Desa ke Kecamatan dari Kecamatan ke kabupaten begitu seterusnya hingga tingkat nasional.

Dan setiap perjalanan surat suara akan di kawal oleh tim keamanan seperti limnas atau pun polisi.

6. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden Dan Wapres

Pada 23 Mei 2019 sampai 15 Juni 2019 adalah masa dimana pelaporan dan penyelesaian sengketa terkait hasil pemilu.

Jika ada indikasi kecurangan atau laporan kriminal apapun terkait pemilu 2019 bisa dilaporkan kepada bawaslu dan akan di selesaikan.

7. Peresmian Keanggotaan Legislatif

Setelah sengketa selesai tahapan selanjutnya adalah peresmian anggota terpilih pada Juli sampai September 2019. Caleg terpilih akan diresmikan sebagai anggota legislatif pada tahapan ini, sehingga resmi di mata hukum.

8. Pengucapan Sumpah Janji Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih

Tahapan terakhir dari pemilu 2019 adalah pengucapan sumpah dan janji presiden terpilih periode 2019-2024. Pengucapan dilakukan dalam jeda waktu antara Agustus sampai Oktober 2019.

Indonesia akan memiliki pemimpin negara dan pemerintahan yang  secara hukum yang dipilih secara demokrasi.

Demikianlah tahapan pileg dan pilpres 2019 yang harus dilalui untuk mendapatkan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden terpilih.

Jangan lewatkan kesempatan untuk ikut memberi suara perubahan bagi Indonesia dengan ikut serta aktif dalam setiap tahapan.

 

WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
👋 Hai, bagaimana saya bisa membantu?